Jumat, 15 Agustus 2014

Wakalah

Wakalah termasuk salah satu muamalah yang diperbolehkan untuk dilakukan umat islam? Bagaimankah wakalah menurut hukum islam? Ikuti pembahasannya berikut ini.
Pengertian dan Hukum Wakalah
Wakalah menurut bahasa berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian madat. Wakalah menurut istilah para ulama berbeda-beda antara lain sebagai berikut.
Malikiyyah berpendapat bahwa wakalah adalah :
اَنْ يَنِيْب (يُضِيْم) شَخْصٌ غَيْرَه فىِ حَقّ لَهُ يَتَصَرَّ فِيهِ
Artinya:
Seseoarang menggantikan (menepati) tempat yang lain dalam hak (kewajiban), dia yang mengelola pada posisi itu.
Hanafiyyah berpendapat bahwa wakalah adalah :
اَنْ يُضِيمَ شَخْصٌ غَيْرَهُ مَقَامَ نَضْسِهِ فِى تَصَرَّ قٍ
Artinya:
Seseorang menempati diri orang lain dalam tasarruf (pengelolaan).
Iman Taqy ad-Din Abi Bakar Ibn Muhammad al-husaini bahwa wakalah adalah

تَفْوِيْضُ  ماَلَهُ فِعْلُهُ مِمَاّ يَقْبَلُ النّيَابَةَ اِلُى غَيْرِهِ لِيَحْفَظَهُ فىِ حَالِ حَيَا تَهِ
Artinya:
Seorang yang menyerahkan harta untuk dikelolanya yang ada penggantinya kepada yang lain supaya menjaganya ketika hidupnya.
  1. Idris Ahmad berpendapat bahwa wakalah adalah seseorang yang menyerahkan suatu urusan kepada orang lain yang dibolehkan oleh syarak, supaya yang diwakilkan dapat mengerjakan apa yang harus dilakukan.dan berlaku selama yang mewakilkan masih hidup.
Dan beberapa defenisi diatas, dapat di ambil kesimpulan bahwa wakalah adalah menyerah diri seseorang kepada orang lain untuk mengerjakan sesuatu. Perwakilan berlaku selama yang mewakilkan masih hidup. Adapun dijadikan dasar hukum wakalah adalah firman Allah swt. Dan sunnah Rasulullah saw.
a.       Firman Allah swt
فَٱبْعَثُوا۟ حَكَمًۭا مِّنْ أَهْلِهِۦ وَحَكَمًۭا مِّنْ أَهْلِهَآ
Artinya :
Maka kirimlah seorang hakam[293] dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan.
b.      Sunnah Rasulullah saw.
اَنْ خَابِرٍرَضِيَ ا للهُ عَنْهُ قاَلَ أَرَدْتُ اخُرُوْجَ إِلَى خَيْبَرَ فَاَتَيْتُ النّبِيَّ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم فَقَالَ اِذَا أَتَيْتَ وكِيْلىِ بِخَيْبَرَ فَخُذُ مِنْهُ خَمْسَةَ عَشَرَوَسْقًا
Artinya:
Dari Jabir r.a berkata: aku keluar pergi ke Khaibar, lalu aku datang kepada Rasulullah saw.maka beliau bersabda, “apabila engkau datang pada wakilku di Khaibar maka ambillah darinya 15 wasaq. “(H.R. Abu Daud: 3148)
Rukun Wakalah
Agar perwakilan itu dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan syarak, mereka yang berwakalah harus mengikuti rukun sebagai berikut:
  1. Ada yang mewakilkan dan wakil. Anak kecil yang dapat membedakan baik dan buruk dapat (boleh) mewakilkan dalam tindakan-tindakan yang bermanfaat, seperti prwakilan untuk menerima hibah, sedekah, dan wasiat.
  2. Ada suatu yang diwakilkan.
Syarat-syarat sesuatu yang diwakilkan adalah sebagai berikut.
1)      Menerima penggantian, maksudnya boleh diwakilkan pada orang lain untuk mengerjakannya. Tidak sah mewkilkan Sesuatu, seperti shalat, puasa, dan membaca ayat al-Qur’an.
2)      Dimiliki oleh yang berwakil ketika ia berwakil. Oleh karena itu, batal mewakilkan sesuatu yang akan di beli.
3)      Di ketahui dengan jelas. Batal mewakilkan sesuatu yang masih samar, seperti seseorang berkata : “aku jadikan engkau sebagai wakilku untuk menikahkan salah seorang anakku.”
4)      Ada lafal yang menunjukkan rida yang mewakilkan dan wakil menerimanya.
Contoh: orang yang mewakilkan itu berkata, “saya wakilkan atau saya serahkan kepada engkau untuk mengerjakan pekerjaan ini.” Pertanyaan ini tidak membutuhkan Kabul dari pihak yang diwakilkan. Orang yang mewakili tidak boleh mewakilkan kepada orang lain tanpa seizin dari pihak yang pertama mewakilkan.
Syarat-syarat Wakalah
Terselenggaranya wakalah sah apabila memeenuhi persyaratan berikut.
  1. Orang yang mewakilkan adalah orang yang sah menurut hukum.
  2. Pekerjaan yang diwakilkan harus jelas. Tidak boleh mewakilkan pekerjaan kepada orang lain yang tidak jelas.
  3. Tidak boleh mewakilkan dalam hal ibadah karena ibadah menuntut dikerjakan secara badaniyyah dan dilakukan sendiri (seperti shalat, puasa, dan membca ayat al-Qur’an).
Hal-hal yang boleh di wakilkan
Berapa perbuatan yang boleh diwakilkan yaitu ibadah haji, membeli binatang kurban, membagi zakat, dan perniagaan (jual beli).
Berakhirnya Akad Wakalah
Akad wakalah akan berakhir apabila terdapat hal-hal  berikut.
  1. Salah seorang yang berakad gila. Syarat sah akad salah satunya orang yang berakad berakal.
  2. Dihentikannya pekerjaan yang dimaksud.
  3. Salah seorang dari yang berakad meninggalkan karna salah satu syarat sah akad adalah orang yang berakad masih hidup.
  4. Pemutusan oleh orang yang mewakilkan terhadap wakil, sekalipun wakil belum mengetahui (pendapat syafi’I dan Hambali).
  5. Wakil memutuskan sendiri.
  6. Keluarnya orang yang mewakilkan dari status pemilikan.
Hikmah Wakalah
Hikmah yang diperoleh dari wakalah antara lain sebagai berikut.
  1. Mengajarkan prinsip tolong menolong antara satu dengan yang lainnya untuk tujuan kebaikan, bukan untuk kejahatan atau kemaksiatan.
  2. Mengajarkan kepada manusia untuk merenungi bahwa hidup ini tidak sempurna. Dalam memenuhi kebutuhannya, tidak semua pekerjaan dapat dilakukan atau diselesaikan sendiri. Oleh sebab itu manusia perlu mewakilkan kepada orang lain.
  3. Memberikan kesempatan bagi orang lain untuk melakukan sesuatu sehingga mengurngi pengangguran.


Sulhu adalah kata yang berasal dari kosakata bahasa arab yaitu as-sulhu berarti memutus pertengkaran, perselisihan, atau perdamaian. Sulhu dalam perspektif Hasbi Ash-Shiddiqie sebagaimana dalam bukunya menjelaskan :
عقد يتقق فيه المتنازعان فى حق على ما يرتفع به النزاع
Rukun Sulhu
  1. Musalih : orang yang melakukan akad perdamaian
  2. Musalih ‘anhu : persoalan yang disengketakan.
  3. Musalih ‘alaih : hal yang dilakukan salah satu pihak kepada lawannya untuk memutus perselisihan.
  4. Shigat ijab qabul dua belah pihak yang melakukan perdamaian.
Syarat Sulhu
Syarat perdamaian atau sulhu dapat dikategorisasikan menjadi dua hal yaitu suyek sulhu dan obyek sulhu.
Subyek sulhu atau orang yang mengadakan perjanjian damai harus orang yang cakap serta memiliki kemampuan untuk melepaskan haknya atas hal yang menjadi bagian dalam perdamaian. Dalam arti bahwa seorang yang terlibat dalam perjanjian damai (sulhu) memahami dengan baik tujuan damai serta memiliki kewenangan jika harus menyerahkan beberapa kewenangan jika hal itu diharuskan dalam upaya penyelesaian sengketa.
Obyek Sulhu, memenuhi ketentuan sebagai berikut :
  1. Berbentuk harta, dalam hal ini harta yang dapat berwujud ataupun tidak sepanjang dapat dinilai, diserahterimakan dan dimanfaatkan.
  2. Jelas dan tidak menimbulkan kesamaran.
Hukum Sulhu
وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الأخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (٩)
Artinya : dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar Perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar Perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau Dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu Berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang Berlaku adil.
Dalam Surah An-Nisa :
وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا وَالصُّلْحُ خَيْرٌ وَأُحْضِرَتِ الأنْفُسُ الشُّحَّ وَإِنْ تُحْسِنُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا (١٢٨)
Artinya : Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz[357] atau sikap tidak acuh dari suaminya, Maka tidak mengapa bagi keduanya Mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya[358], dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir[359]. dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Demikian tulisan mengenai Pengertian, Rukun, Syarat, Macam dan Hukum Sulhu, semoga bermanfaat

Daman berarti menjamin atau menanggung seseorang untuk membayar hutangnya dengan cara mengadakan barang, atau menghadirkan orang tersebut pada tempat yang telah ditentukan.
Daman mengandung tiga permasalahan, yaitu:
1. Jaminan atas utang seseorang. Misalnya A menjamin utang B kepada C, maka C boleh menagih piutangnya kepada A atau kepada B.
2. Jaminan dalam pengadaan barang. Misalnya A menjamin mengembalikan barang yang dipinjam oleh B dari C. Apabila B tidak mengembalikan barang itu kepada C, maka A wajib mengembalikannya kepada  C.
3. Jaminan dalam menghadirkan seseorang di tempat tertentu, misalnya A menjamin menghadirkan B yang sedang dalam perkara ke muka pengadilan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.
Daman dapat diterapkan dalam masalah jual beli (bai’), pinjam-meminjam (ariah), titipan (al-wadiah), jaminan (ra’in), kerja patungan atau qirad (mudarabah), barang temuan (luqatah), peradilan (qada), qisash (pembunuhan), gasab, pencurian (sariqah), dan lain-Iain.
Dasar kebolehan daman :
Fairman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah Yusuf ayat 72 :
قَالُوا نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَن جَاءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ‌ وَأَنَا بِهِ زَعِيمٌ ﴿٧٢
Artinya : Para pembantu raja menjawab, “Kami sedang mencari bejana tempat minum raja. Kami akan memberikan hadiah bagi orang yang menemukannya berupa makanan seberat beban unta.” Pemimpin mereka pun menyatakan dan menegaskan hal itu dengan berkata, “Aku menjamin janji ini.” (72)
Hadits Rasulullah SAW :
العارية مؤداة والزعيم غارم
Pinjaman hendaklah dikembalikan dan orang yang menjamin hendaklah membayar.” (HR. Abu Dawud dan at-Tirmizi).
Rukun Daman
a.    Yang menanggung diisyaratkan sudah balig
b.    Yang berpiutang diketahui oleh yang menanggung
c.    Yang berutang
d.   Utang barang diketahui
e.    Lafal diisyaratkan berupa jaminan
Syarat Daman
a.    Penanggung harus mengenal orang yang ditanggung.
b.    Jumlah utang yang ditanggung harus sudah resmi dan tetap.
c.    Jumlah yang ditanggung sudah diketahui.
d.   Penanggung harus orang yang ahli dalam penggunaan uang atau harta.

A.       Pengertian Al-Kafalah

Al-kafalah berasal dari kata كفل ــُـ  (menanggung) merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dalam pengertian lain, kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin. Pada dasarnya akad kafalah merupakan bentuk pertanggungan yang biasa dijalankan oleh perusahaan.

B.  Landasan Syari'ah
Dasar hukum untuk akad kafalah ini dapat dilihat di dalam al-Qur'an, al-Sunnah dan kesepakatan para ulama, sebagai berikut

1.       Al-QUR’AN

Allah SWT. berfirman:  "Penyeru-penyeru itu berkata "Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya."( surat Yusuf (12): 72)

2.       AS-SUNNAH

Jabir r.a. menceritakan: “Seorang laki-laki telah meninggal dunia dan kami telah memandikannya dengan bersih kemudian kami kafani, lalu kami bawa kepada Rasulullah SAW. Kami bertanya kepada beliau: "Apakah Rasulullah akan menshalatkannnya?". Rasulullah bertanya: “Apakah ia mempunyai hutang?". Kami menjuwab: "Ya, dua dinar." Rasulullah kemudian pergi dari situ. Berkatalah Abu Qatadah : "Dua dinar itu tanggung jawabku." Karenanya, Rasulullah SAW. bersabda: "Sesungguhnya Allah telah menunaikan hak orang yang memberi hutang dan si mayit akan terlepas dari tanggung jawabnya." Rasulullah lalu menshalatkannya. Pada keesokan harinya beliau bertanya kepada Abu Qatadah tentang dua dinar itu dan dijelaskan, bahwa ia telah melunasinya. Rasulullah SAW. bersabda: "Sekarang kulitnya telah sejuk." (H.R. Bukhari).

Rasulullah SAW. bersabda: "Hutang itu harus ditunaikan, dan orang yang menanggung itu harus membayarnya." (H.R. Abu Daud dan Tirmidzi dan dishakhihkan oleh Ibnu Hibban).



C.  IJMA’ ULAMA

Para ulama madzhab membolehkan akad kafalah ini. Orang-orang Islam pada masa Nubuwwah mempraktekkan hal ini bahkan sampai saat ini, tanpa ada sanggahan dari seorang ulama-pun. Kebolehan akad kafalah dalam Islam juga didasarkan pada kebutuhkan manusia dan sekaligus untuk menegaskan madharat bagi orang-orang yang berhutang .



a.  Rukun Dan Syarat Kafalah

Adapun rukun kafalah sebagaimana yang disebutkan dalam beberapa lileratur fikih terdiri atas:

   1. Pihak penjamin/penanggung (kafil), dengan syarat baligh (dewasa), berakal sehat, berhak penuh melakukan tindakan hukum dalam urusan hartanya, dan rela (ridha) dengan tanggungan kafalah tersebut.
   2. Pihak yang berhutang (makful 'anhu 'ashil), dengan syarat sanggup menyerahkan tanggungannya (piutang) kepada penjamin dan dikenal oleh penjamin.|
   3. Pihak yang berpiutang (makful lahu), dengan syarat diketahui identitasnya, dapat hadir pada waktu akad atau memberikan kuasa, dan berakal sehat.
   4. Obyek jaminan (makful bih), merupakan tanggungan pihak/orang yang berhutang (ashil), baik berupa uang, benda, maupun pekerjaan, bisa dilaksanakan oleh pejamin, harus merupakan piutang mengikat (luzim) yang tidak mungkin hapus kecuali setelah dibayar atau dibebaskan, harus jelas nilai, jumlah, dan spesifikasinya, tidak bertentangan dengan syari'ah (diharamkan).

b. Macam-macam Orang Yang Dapat Ditanggung

Mengenai siapa orang-orang yang dapat ditanggung, para ulama fikih menyatakan, bahwa pada dasarnya setiap orang dapat menerima jaminan/tanggungan tersebut. Mereka hanya berbeda pendapat mengenai orang yang sudah wafat (mati) yang tidak meninggalkan harta warisan. Menurut pendapat Imam Malik dan Syafi'i, hal yang demikian boleh ditanggung. Alasannya adalah dengan berpedoman pada Hadis tersebut di atas tentang ketidaksediaan Nabi SAW. menshalatkan jenazah karena meninggalkan sejumlah hutang. Sedangkan Imam Hanafi menyatakan tidak boleh, dengan alasan bahwa tanggungan tersebut tidak berkaitan sama sekali dengan orang yang tidak ada. Berbeda halnya dengan orang yang pailit[1].

Jumhur fuqaha' juga berpendapat tentang bolehnya memberikan tanggungan kepada orang yang dipenjara atau orang yang sedang dalam keadaan musafir. Tetapi Imam Abu Hanifah tidak membolehkannya.


c.  Obyek Tanggungan

Mengenai obyek tanggungan, menurut sebagian besar ulama fikih, adalah harta. Hal ini didasarkan kepada Hadis Nabi SAW: “Penanggung itu menanggung kerugian.” Sehubungan dengan kewajiban yang harus dipenuhi oleh penanggung adalah berupa harta, maka hal ini dikategorikan menjadi tiga hal, sebagai berikut:

   1. Tanggungan dengan hutang, yaitu kewajiban membayar hutang yang menjadi tanggungan orang lain. Dalam masalah tanggungan hutang, disyaratkan bahwa hendaknya, nilai barang tersebut tetap pada waktu terjadinya transaksi tanggungan/jaminan dan bahwa barangnya diketahui, karena apabila tidak diketahui, maka dikhawatirkan akan terjadi gharar.
   2. Tanggungan dengan materi, yaitu kewajiban menyerahkan materi tertentu yang berada di tangan orang lain. Jika berbentuk bukan jaminan seperti 'ariyah (pinjaman) atau wadi 'ah (titipan), maka kafalah tidak sah.
   3. Kafalah dengan harta, yaitu jaminan yang diberikan oleh seorang penjual kepada pembeli karena adanya risiko yang mungkin timbul dari barang yang dijual- belikan.

D.  Macam-macam Kafalah[2]

1.  Kafalah bi al-mal, adalah jaminan pembayaran barang atau pelunasan utang. Bentuk kafalah ini merupakan sarana yang paling luas bagi bank untuk memberikan jaminan kepada para nasabahnya dengan imbalan/fee tertentu.

2. Kafalah bi an-nafs, adalah jaminan diri dari si penjamin. Dalam hal ini, bank dapat bertindak sebagai Juridical Personality  yang dapat memberikan jaminan untuk tujuan tertentu.

3.  Kafalah bi at-taslim, adalah jaminan yang diberikan untuk menjamin pengembalian barang sewaan pada saat masa sewanya berakhir. Jenis pemberian jaminan ini dapat dilaksanakan oleh bank untuk keperluan nasabahnya dalam bentuk kerjasama dengan perusahaan, leasing company. Jaminan pembayaran bagi bank dapat berupa deposito/tabungan, dan pihak bank diperbolehkan memungut uang jasa/fee  kepada nasabah tersebut.

4.  Kafalah al-munjazah, adalah jaminan yang tidak dibatasi oleh waktu tertentu dan untuk tujuan/kepentingan tertentu. Dalam dunia perbankan, kafalah model ini dikenal dengan bentuk performance bond  (jaminan prestasi).

5.  Kafalah al-mu’allaqah, Bentuk kafalah ini merupakan penyederhanaan dari kafalah al-munjazah, di mana jaminan dibatasi oleh kurun waktu tertentu dan tujuan tertentu pula.

E.  Upah Atas Jasa Kafalah

Adiwarman A. Karim memberikan keterangan tentang upah atas jasa kafalah ini yang ia kemukakan dengan mengawali sebuah pertanyaan: "Bolehkah si penjamin mengambil upah atas jasanya itu?" Kemudian ia menjelaskan bahwa, ulama kontemporer, seperti Mustafa Abdullah al-Hamsyari yang mengutip pendapat Imam Syafi'i, berpandangan bahwa pemberian uang (fee) kepada orang yang ditugaskan untuk mengadukan suatu masalah kepada raja tidak dapat dianggap sebagai uang sogok (riswah), tetapi dianggap sebagai upah (ju'alah), dan hukumnya sebagai ganjaran lelah atau biaya perjalanannya. Ulama lain, Abdu al-Sai' al-Misri mengatakan, bahwa seorang penanggung/penjamin haruslah mendapatkan upah sesuai dengan pekerjaannya sebagai penjamin. Pendapat ini membuka peluang dimasukkannya pertimbangan besarnya risiko yang dipikul oleh si penjamin dalam memperhitungkan upahnya[3].


F. Akibat-akibat Hukum Kafalah

Apabila orang yang ditanggung tidak ada (pergi atau menghilang), maka kafil berkewajiban menjamin sepenuhnya. Dan ia tidak dapat keluar dari kafalah, kecuali dengan jalan memenuhi hutang yang menjadi beban 'ashil (orang yang ditanggung). Atau dengan jalan, bahwa orang memberikan pinjaman (hutang) -dalam hal ini bank- menyatakan bebas untuk kafil, atau ia mengundurkan diri dari kafalah. la berhak mengundurkan diri, karena memang itu haknya.

Adapun yang menjadi hak orang/bank (sebagai makful lahu) menfasakh akad kafalah dari pihaknya. Karena hak menfasakh ini adalah hak makful lahu. Dalam hal orang yang ditanggung melarikan diri, sedangkan ia tidak mengetahui tempatnya, maka si penanggung tidak wajib mendatangkannya, tetapi apabila ia mengetahui tempatnya, maka ia wajib mendatangkannya, dan si penanggung diberikan waktu yang cukup untuk keperluan tersebut.

G.  Penerapan Kafalah Dalam Perbankan Syariah

Sebagaimana dimaklumi, bahwa kafalah (bank garansi) adalah jaminan yang diberikan bank atas permintaan nasabah untuk memenuhi kewajibannya kepada pihak lain apabila nasabah yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya.
BG merupakan fasilitas non dana ( Non Funded Facility ) yang diberikan Bank berdasarkan akad Kafalah bil Ujrah. Bank akan menerbitkan BG sejumlah nilai tertentu yang dipersyaratkan oleh pihak penerima jaminan yang merupakan klien/mitra bisnis/ counter part dari Nasabah Bank untuk kepentingan transaksi / proyek tertentu yang akan dijalankan oleh Nasabah Bank.
Penggunaan dan macam Bank Garansi
-           Diberikan kepada pemborong atau kontraktor untuk mengerjakan proyek
-          Diberikan untuk menjamin pembayaran (dapat berupa Standby L/C )
Sedangkan Bank Garansi yang umum digunakan dalam rangka proyek, untuk mendukung usaha konstruksi, adalah:
  1. Bid Bond / Tender Bond atau jaminan saat mengikuti tender
  2. Advance Payment Bond atau jaminan uang muka
  3. Performance Bond atau jaminan pelaksanaan selama masa konstruksi
  4. Retention Bond atau jaminan pemeliharaan pasca konstruksi
Bank dalam pemberian garansi ini, biasanya meminta setoran jaminan sejumlah tertentu (sebagian atau seluruhnya) dari total nilai obyek yang dijaminkan. Di samping itu, bank memungut biaya sebagai ju'alah dan biaya administrasi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar